Minggu, 14 April 2013

Izin Belajar dan Keterangan Belajar

Izin Belajar diberikan pada saat PNS akan mau kuliah, dengan melampirkan :
1. Rekomendsi dari Dinas Pendidikan Kab. Wajo*
2. FC SK CPNS
3. FC SK PNS
4. FC SK Pangkat Terakhir
5. Ijazah Sesuai ijazah Terakhir
6. DP3 2 Tahun Terakhir
7. Keterangan Kuliah dari Kampus
8. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin*
9. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah*

Keterangan Belajar diberikan pada saat PNS sudah menyelesaikan kuliah tanpa ada izin belajar, dengan melampirkan :
1. Rekomendsi dari Dinas Pendidikan Kab. Wajo*
2. FC SK CPNS
3. FC SK PNS
4. FC SK Pangkat Terakhir
5. Ijazah Sesuai ijazah Terakhir
6. DP3 2 Tahun Terakhir
7. Keterangan Alumni dari Kampu
8. Ijazah terakhir
9. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin *
10. Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah *


* dibuatkan di Dinas Pendidikan Kab. Wajo

Catatan : Untuk diterbitkan Rekomendasinya kiranya memasukkan permohonan ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Wajo dengan melampirkan 1 Materai 6.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar