A. NON PNS DI SEKOLAH NEGERI
Pengusulan NUPTK baru dengan persyaratan masa kerja boleh dibawah 5 Tahun dengan memiliki SPK dan kualifikasi pendidikan Minimal Diploma dan Akta dengan melampirkan:
* S07
* S06
* Fotocopy Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilegalisir di Disdik Wajo
* Fotocopy SK Kepala Sekolah dari pertama sampai terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
* Fotocopy Ijazah terakhir, Transkrip dan akta dilegalisir oleh pihak kampus
* Fotocopy SK Pembagian Tugas sejak mulai pertama mengajar sampai tahun terakhir.
* Fotocopy Kartu Keluarga
B. NON PNS DI SEKOLAH SWASTA
Berkas yang sama tapi masa kerja harus 5 tahun ke atas pendidikan minimal diploma serta melampirkan fotocopy akta Pendirian Yayasan, SPK diganti dengan SK Yayasan
C. PNS
* FOTOCOPY SK CPNS LEGALISIR BKDD
* FOTOCOPY SK PNS LEGALISIR BKDD
* FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR (JIKA MEMPUNYAI)
* S06, DAN S07
* FOTOCOPY IJAZAH, AKTA & TRANSKRIP NILAI SESUAI SK PANGKAT TERAKHIR
* SK PEMBAGIAN TUGAS
* FOTOCOPY KARTU KELUARGA
BERKAS SATU RANGKAP DAN DIJILID MAP LUBANG PLASTIK DITERIMA PALING LAMBAT TANGGAL 17 OKTOBER 2013
bagi tenaga kependidikan lainnya (staf,operator, pustawakan dsb) belum bisa mengusulkan NUPTK,,
SALAM PADAMU NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar